KAPOLRES ROKAN HILIR MELAKSANAKAN KEGIATAN SOSIALISASI PROGRAM _GREEN POLICING_ DAN PENANAMAN BIBIT POHON DI KAMPUS INSTITUT TEKNOLOGI ROKAN HILIR (ITR)

 



jurnaldaerah.com - Rohil - Kapolres rokan hilir laksanakan kegiatan sosialisasi program Green Policing  Goes To Campus dan penanaman bibit pohon di Kampus Institut Teknologi Rokan Hilir, Bertempat di Komplek Eks Kampus IPDN jl. Lintas riau sumut Km.176 . Kelurahan Banjar XII kecamatan Tanah putih Rohil. 


Kapolres Rokan Hilir AKBP ISA IMAM SYAHRONI, S.I.K, M.H. memimpin langsung kegiatan tersebut, di dampingi Kabag SDM KOMPOL SUBAGJA, Kasat Reskrim AKP I PUTU ADIJUNIWINATA, S.Trk, S.I.K, M.SI. , Rektor ITR Dr. H. ZULFIKAR, S.E, M.M, Wakil Rektor Bidang akademik M. Rasyid.M.Kom , para personil polres rohil, para dekan kampus ITR, dan mahasiswa. 



Jenis pohon yang di tanami di sekitar kampus ITR merupakan pohon yang bisa membuat manusia di bawahnya berteduh, dan bisa di nikmati buah nya apabila sudah berubah yaitu pohon rambutan  , pohon mangga, dan pohon matoa.



*MAKSUD DAN TUJUAN KEGIATAN :*


1. Konsep _*Green Policing*_ sebagai pendekatan strategis dan humanis kepada Mahasiswa selain menjaga ketertiban sosial polri juga bertindak menjaga keberlanjutan lingkungan hidup, seperti memberikan himbauan mengenai tidak membakar lahan, tidak merusak hutan dan senantiasa menjaga ekosistem makhluk hidup serta tidak melakukan pembuangan limbah di sungai bagi perusahaan.


2. Konsep _*Green Policing*_ untuk menghadirkan pemolisian yang adaptif terhadap tantangan zaman dan krisis lingkungan.


3. _*Green Policing*_ adalah jawaban atas tantangan zaman seperti krisis lingkungan, perubahan iklim, karhutla, hingga patologi sosial berbasis ekonomi dan ekologi.


4. Saat ini Polres Rokan Hilir menterjemahkan konsep _*Green Policing*_ yang menjadi kebijakan Kapolda Riau dalam bentuk kegiatan edukasi perlindungan lingkungan dan penanaman pohon di lingkungan Kampus Institut Teknologi Rokan Hilir. 



*KESIMPULAN :*


1. _*"Green Policing"*_ khususnya dalam Kepolisian (Polri), merujuk pada inisiatif dan upaya untuk melindungi lingkungan hidup dengan mengintegrasikan prinsip-prinsip kepolisian dengan pelestarian lingkungan, dengan melibatkan pencegahan, penegakan hukum, dan edukasi terkait isu-isu lingkungan, serta berperan sebagai agen perubahan dalam mengatasi permasalahan lingkungan seperti kebakaran hutan dan lahan, pencemaran, dan konflik agraria. 


2. Polisi tidak hanya berperan sebagai penjaga keamanan dan ketertiban, tetapi juga sebagai pelestari lingkungan, konsep ini menekankan keadilan ekologis dan hak asasi manusia, dengan pendekatan yang adaptif terhadap masalah sosial dan lingkungan.


3. _*Green Policing*_ juga berupaya membentuk kesadaran kolektif masyarakat untuk menjaga kelestarian lingkungan melalui rekayasa sosial, serta menekankan pentingnya keberlanjutan lingkungan dalam konteks perubahan iklim dan tekanan terhadap sumber daya alam.


4. Kampus Institut Teknologi Rokan Hilir (ITR) sangat mendukung seluruh program Polres Rohil khususnya program unggulan bapak Kapolda Riau _*Green Policing*_ yang tujuannya sangat bermanfaat bagi seluruh makhluk hidup yang berada dibumi, khususnya kita yang berada di Kab. Rokan Hilir.




Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال