Polres Rokan Hilir eksekusi Pelaku Pembakar Lahan di Balai Jaya.

 


Jurnaldaerah.com - Rokan Hilir - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Rokan Hilir berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pembakaran hutan dan lahan (karhutla) di wilayah Kecamatan Balai Jaya, Kabupaten Rokan Hilir, Riau.


Pelaku diketahui berinisial MT alias alias Bapak Rio (53), warga Dusun Rumbia 2, Kepenghuluan Balam Sempurna, Kecamatan Balai Jaya. Ia ditangkap setelah mengakui secara terbuka bahwa kebakaran di lahan miliknya berasal dari puntung rokok yang ia buang sembarangan.


Peristiwa kebakaran itu terjadi pada Kamis, 30 Oktober 2025 sekitar pukul 15.00 WIB di Jl. Blok 51, Dusun Rumbia 2, Balam Sempurna, tepatnya di kawasan hutan produksi (HP) dengan koordinat 1.8354590 N dan 100.6708100 E.


Kapolres Rokan Hilir AKBP Isa Imam Syahroni dalam keterangannya pada Minggu (2/11/2025) mengungkapkan bahwa peristiwa itu bermula terdeteksi di aplikasi Lancang Kuning yang mencatat adanya titik panas (hotspot) di lokasi tersebut. 


Menindaklanjuti temuan itu, pada Jumat (31/10/2025) pukul 10.00 WIB, personel gabungan dari Polsek Kubu, Polsek Bagan Sinembah, dan Polsek Tanah Putih bersama warga langsung turun ke lokasi untuk melakukan pemadaman api agar tidak meluas.


Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan bahwa api berasal dari lahan milik MT. Saat diinterogasi, pelaku mengaku pada Selasa, 28 Oktober 2025, dirinya membuang puntung rokok merek Gudang Garam Merah saat sedang menyemprot gulma di kebunnya. Puntung itu diduga menjadi sumber kebakaran.


Petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain: Satu ember warna hitam, Tiga batang pelepah sawit bekas terbakar, Satu puntung rokok, dan Satu bungkus rokok Gudang Garam Merah.


Kasus ini kini telah ditangani oleh Satreskrim Polres Rokan Hilir untuk proses hukum lebih lanjut. Pelaku dijerat dengan Pasal 78 ayat (4) atau (5) jo Pasal 50 ayat (2) huruf b UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, serta Pasal 98 atau 99 UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.


Kapolres menyampaikan langkah tindak lanjut yang tengah dilakukan, yakni pemeriksaan saksi-saksi, penahanan tersangka, koordinasi dengan ahli, melengkapi berkas penyidikan (mindik), serta gelar perkara untuk proses pelimpahan ke kejaksaan.


"Kami tindak tegas setiap pelaku pembakaran hutan dan lahan, sekecil apa pun bentuknya. Pembakaran dengan alasan kelalaian sekalipun tidak bisa ditoleransi,” ujar kapolres. 


Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat agar lebih berhati-hati dalam beraktivitas di area kebun dan hutan, terutama di musim kemarau, karena satu puntung rokok saja bisa memicu kebakaran besar yang merugikan lingkungan dan masyarakat sekitar.

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال